PANTAU LAMPUNG – Berita baik bagi para abdi negara! Mulai bulan Juni 2024, akan ada tambahan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengumuman ini bahkan datang secara langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat pernyataan resmi.
Menurut Sri Mulyani, tambahan tunjangan ini akan diberikan dalam bentuk bonus, memberikan kelegaan ekonomi bagi para PNS.
Sebagaimana diketahui, selain gaji pokok, para abdi negara juga menerima berbagai tunjangan dari pemerintah.
Tunjangan yang biasanya diterima oleh PNS termasuk tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Tambahan tunjangan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat dua tambahan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS, mulai efektif bulan Juni 2024.
Berikut detail tambahan tunjangan untuk PNS:
1. Uang Lembur PNS
– Golongan I: Rp18.000 per jam
– Golongan II: Rp24.000 per jam
– Golongan III: Rp30.000 per jam
Demikianlah informasi tentang tambahan tunjangan untuk PNS yang mulai efektif bulan Juni 2024. Semoga dapat memberikan manfaat yang baik bagi para abdi negara.***