PANTAU LAMPUNG – Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan SH, MH, telah menerima Surat Tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Pringsewu dalam Pilkada Pringsewu tahun 2024-2029.
Surat tugas tersebut, dengan Nomor: 2529/TG/DPP/VI/2024, diberikan dalam rangka menghadapi Pilkada Tahun 2024. Dalam surat tersebut, Jevi Hardi Sofyan, S.H., M.H. diberi persetujuan pendahuluan sebagai Calon Wakil Bupati Pringsewu – Lampung dengan memenuhi dua syarat utama, yaitu:
1. Membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai dengan syarat minimal pengusungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur Partai Persatuan Pembangunan di setiap tingkatan untuk pemenangan.
DPP Partai Persatuan Pembangunan memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2024 kepada Jevi Hardi Sofyan, SH, MH, untuk melengkapi dua persyaratan tersebut. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, surat tugas ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki konsekuensi apapun.
Surat Tugas dari DPP Partai PPP tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PPP, H. Muhammad Mardiono, pada tanggal 22 Mei 2024, dengan tembusan kepada DPW PPP Provinsi Lampung dan DPC PPP Kabupaten Pringsewu.
Jevi Hardi Sofyan SH, MH, dalam keterangan melalui telepon seluler, menyatakan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan oleh Partai PPP pada hari Selasa, 28 Mei 2024.
Dengan diterimanya surat tugas ini, saya akan menjalin mitra koalisi dengan partai lain dan membuktikan bahwa partai lain tidak ragu lagi untuk berkoalisi dengan Partai PPP dalam membangun Kabupaten Pringsewu,kata Jevi Hardi Sofyan.
Surat tugas ini juga akan meyakinkan partai politik lainnya untuk berkoalisi, serta meyakinkan masyarakat Pringsewu untuk masa depan yang lebih maju, tambahnya.***