PANTAU LAMPUNG – Dengan kewajiban penggunaan KTP untuk pembelian elpiji 3 kg yang semakin mendekat, penting bagi masyarakat untuk memahami cara melakukan pengecekan status sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg. Sebagai upaya untuk memastikan distribusi elpiji yang lebih tepat sasaran, pemerintah melalui Pertamina telah menegaskan bahwa mulai tanggal 31 Mei 2024, setiap pembelian gas elpiji 3 kg harus disertai dengan KTP.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori yang berhak atas subsidi elpiji 3 kg, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri menggunakan KTP. Namun, agar proses ini lebih terarah, penting bagi masyarakat untuk memahami langkah-langkah dalam melakukan pengecekan status sebagai penerima subsidi, sebagai berikut:
1. Akses situs web Pertamina di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK, dan masukkan nomor NIK KTP pendaftar.
2. Informasi mengenai status sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg akan ditampilkan setelahnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui apakah mereka telah terdaftar sebagai penerima subsidi.
3. Jika data belum tersedia atau menunjukkan bahwa pendaftar belum terdaftar sebagai penerima subsidi, masyarakat diminta untuk melakukan pendaftaran secara langsung di pangkalan resmi elpiji 3 kg.
4. Saat melakukan pendaftaran, pastikan untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), karena petugas pangkalan akan membutuhkan informasi tersebut untuk menginput data pembeli.
5. Setelah data tercatat dalam sistem, masyarakat dapat membeli gas elpiji 3 kg hanya dengan menunjukkan KTP.
6. Penting untuk dicatat bahwa bagi pendaftar yang berada dalam satu KK yang sama dengan masyarakat yang telah terdaftar, proses pendaftaran tambahan tidak diperlukan.
Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam memastikan status mereka sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg, serta memenuhi kewajiban penggunaan KTP dalam proses pembelian.***