PANTAU LAMPUNG – Semakin dekat penutupan pendaftaran pada 31 Mei 2024, keharusan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar untuk pembelian elpiji 3 kilogram semakin menonjol.
Bagi masyarakat yang masih belum terdaftar, penting untuk segera mendaftar baik melalui agen maupun pangkalan elpiji terdekat.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, pembelian elpiji hanya dapat dilakukan dengan menggunakan KTP yang terdaftar.
Pendaftaran hanya akan berlangsung hingga 31 Mei 2024, sehingga pembelian elpiji 3 kilogram harus menggunakan KTP yang terdaftar agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penerapan penggunaan KTP terdaftar untuk pembelian elpiji telah berhasil menyasar rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Penerapan ini diharapkan akan membantu dalam mengarahkan distribusi elpiji secara lebih tepat sasaran, sambil juga mengurangi kemungkinan terjadinya kelangkaan karena praktik penimbunan.
Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin bahwa harga eceran elpiji 3 kilogram tetap stabil sesuai dengan penetapan pemerintah.
Namun, pertanyaannya adalah apakah masih memungkinkan bagi masyarakat yang belum mendaftar hingga batas waktu tersebut untuk melakukan pembelian?
Menurut penjelasan resmi dari Pertamina, meskipun mekanisme pendaftaran hanya berlaku hingga 31 Mei 2024, masyarakat tetap dapat melakukan pembelian elpiji. Namun, mulai tanggal tersebut, setiap pembelian harus disertai dengan KTP untuk keperluan pendataan.***