PANTAU LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPDHNSI) Lampung telah menggelar peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi para nelayan Indonesia, terutama yang berada di wilayah Lampung.
Kami dengan sepenuh hati dan tekad yang kuat berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini terpinggirkan, ujar Kusaeri Kuswandi, Ketua DPD HSNI Lampung, dalam keterangan resminya, Kamis 23 Mei 2024.
LBH Nelayan secara resmi berdiri setelah melalui rapat pengurus DPD HNS Lampung yang digelar di kantor DPD HNSI Lampung, Jl. Agus Salim Kelurahan Kaliawi, Bandarlampung, pada Kamis, 23 Mei 2024. Ardian Hasibuan, S.H., M.H., terpilih sebagai Ketua, didampingi oleh Muhamad Tohir, S.H., sebagai Sekretaris, dan Ahmad Alfian, S.H., sebagai Bendahara. Sementara itu, DR. Hi. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, diamanahkan sebagai penasehat.
Iswandi, Sekretaris DPD HNSI Lampung, menyampaikan rasa syukurnya atas terbentuknya LBH dalam struktur organisasi nelayan Lampung. Alhamdulillah, setelah perjuangan panjang untuk melindungi hak hukum nelayan dan keluarga mereka, pada momen ulang tahun ke-51 DPD HNSI Provinsi Lampung berhasil membentuk Lembaga Bantuan Hukum. Kami berharap LBH ini akan menjadi lembaga yang memberikan manfaat nyata, berperan sebagai advokasi, konsultasi, penyuluhan, mediasi, penelitian, dan pengembangan profesi bagi nelayan dan keluarganya guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta kesadaran hukum demi kesejahteraan mereka,katanya.
Lebih lanjut, Iswandi menegaskan bahwa pembentukan LBH Nelayan ini merupakan yang pertama di seluruh DPD HNSI di Indonesia. DPD Lampung berperan sebagai pelopor dalam inisiatif pembentukan LBH Nelayan di seluruh DPD HNSI di Indonesia, ungkap pria yang akrab disapa Cunang.
Menurut Iswandi, DPD HNSI Lampung telah secara mandiri dan sukarela melakukan konsolidasi dengan para nelayan di Lampung. Setelah mendengarkan keluhan mereka, terungkap bahwa masalah yang dihadapi tidak sebatas pembatasan aktivitas melaut yang tidak masuk akal, kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan ketidakstabilan harga jual hasil tangkapan. Namun, sering kali juga terjadi kriminalisasi terhadap para nelayan.