PANTAU LAMPUNG – Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali, S.Pd.I (Glr.Suttan Kiyai), menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri dari mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi, interpretasi, dan spekulasi yang berpotensi menciptakan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Himbauan tersebut disampaikan menyusul viralnya komentar Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Hairul Azam, terkait Pengobatan Gratis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak mendidik dan dipaksakan melalui media TikTok beberapa waktu lalu.
Dalam konteks ini, Ketum MPAL meminta kepada Bupati Lampung Timur, Drs. Dawam Raharjo, untuk mencopot dan memberhentikan Hairul Azam dari jabatannya sebagai Plt. Kadis Kesehatan karena dinilai telah menciptakan ketegangan dan kebingungan di kalangan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa MPAL tidak berada dalam posisi sebagai tim pembela pihak manapun dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu. MPAL memiliki pandangan, sikap, dan prinsip organisasi sendiri. Kita semua memiliki tanggung jawab terhadap masa depan kabupaten ini.
Sidik Ali, yang juga menjabat sebagai Ketua KADIN Lampung Timur, menegaskan bahwa selain bidang pendidikan, program pelayanan kesehatan masyarakat merupakan prioritas vital negara yang sangat mendesak. Ini sesuai dengan perintah Undang-Undang yang tidak boleh diabaikan atau dihilangkan.
Kesehatan dan jaminan sosial merupakan hak dasar setiap warga negara dan kewajiban negara untuk memenuhi hak tersebut sesuai dengan amanat sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menghilangkan hak dasar rakyat yang telah dijamin dalam undang-undang merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi mendapat konsekuensi hukum.
Terutama dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan yang mungkin tidak selalu sejalan dengan aturan tetapi bertujuan untuk melindungi keselamatan rakyat. Dalam sistem hukum negara, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di atas segalanya.
Dalam hal ini, negara tidak boleh memperlakukan rakyatnya sebagai sumber pendapatan dengan membuat birokrasi administrasi yang rumit. Penyederhanaan administrasi seperti menggunakan KTP dan KK sebagai bentuk pengakuan negara terhadap status warga adalah langkah yang lebih baik dan efisien.
Dengan demikian, kepentingan dasar rakyat tidak boleh dipersulit dengan birokrasi yang berbelit-belit, dan negara harus bertindak sesuai dengan prinsip Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.”***