PANTAU LAMPUNG – Pengadilan Negeri Lampung Selatan kembali menjadi sorotan pada Rabu, 22 Mei 2024, dengan berlangsungnya sidang gugatan perdata terkait Perumahan Jati Sari Residence. Sidang kali ini memasuki babak penting dengan hadirnya kesaksian yang menggemparkan dari Purwanto, seorang saksi yang mengungkap fakta-fakta mengejutkan tentang pembelian rumahnya dari Feri.
Purwanto mengungkap bahwa pada tahun 2019, ia membeli rumah di Perumahan Jati Sari Residence secara tunai dari Feri dengan harga sekitar Rp280 juta. Namun, hingga kini, sertifikat rumah yang dijanjikan tak kunjung ia terima. Merasa dirugikan, Purwanto melaporkan Feri ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tidak hanya itu, Purwanto juga mengungkap bahwa menurut keterangan Jumadi, salah satu tergugat dalam kasus ini, Feri belum melunasi pembayaran lahan Jatisari kepada Jumadi. Dia juga menyingkap adanya pertemuan antara Joko dan Jumadi yang berusaha mencari solusi atas persoalan jual beli lahan yang terus berlarut-larut.
Di luar persidangan, suasana semakin tegang ketika Feri menanggapi kesaksian Purwanto. Ini gak ada kaitannya, saksi ngomongin teknis, dan ini masalah jual beli tanah, tegas Feri, berusaha meredam pengaruh kesaksian yang memberatkan dirinya.
Sementara itu, Andri, tergugat lain yang secara kontroversial menempati rumah di perumahan tersebut tanpa izin dari Joko, mengaku membeli rumah dari Feri dengan cara mencicil. Saya membayar secara tempo, jadi kalau ada duit saya bayar ke Feri,ujar Andri, menambah kerumitan kasus ini. Meski mengetahui adanya sengketa, Andri tetap berani membeli rumah karena percaya bahwa perumahan itu milik Feri.
Gugatan ini dilayangkan oleh Tri Joko Margono yang menuding Feri, Jumadi, dan Andri melakukan pelanggaran besar. Feri dituduh wanprestasi dalam kerjasama pembangunan dan pengelolaan Perumahan Jati Sari Residence, sementara Andri digugat karena menempati rumah tanpa izin, dan Jumadi digugat atas kepemilikan lahan yang beralih secara mencurigakan dari namanya ke Feri.
Tidak hanya itu, Haris Efendi, yang mengaku sebagai wartawan, juga disorot karena sering singgah di salah satu rumah di perumahan tersebut yang diduga dijadikan kantor media massa olehnya.
Sidang yang penuh gejolak ini akan berlanjut dengan Pemeriksaan Setempat di lokasi kejadian perkara pada Jumat, 31 Mei 2024, untuk menggali lebih dalam fakta-fakta terkait sengketa yang semakin panas ini.***