PANTAU LAMPUNG – Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta, berikut adalah cara mengajukan subsidi agar cepat disetujui.
Pemerintah terus menyosialisasikan penggunaan motor listrik dengan memberikan subsidi hingga Rp7 juta. Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan bahan bakar minyak ke energi yang lebih ramah lingkungan.
Berikut adalah cara mengajukan subsidi motor listrik agar cepat disetujui, mengingat banyak masyarakat yang juga ingin mendapatkan subsidi ini. Prosesnya mudah dan praktis karena pemerintah memberikan banyak kemudahan dalam hal pemberian subsidi ini.
Langkah-langkah mengajukan subsidi motor listrik:
1. Kunjungi Dealer Resmi
Kunjungi dealer motor listrik yang melayani subsidi pemerintah.
2. Pemeriksaan NIK KTP
Dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP calon pembeli melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Sisapira).
3. Persetujuan Subsidi
Jika disetujui, calon pembeli akan langsung mendapatkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta.
4. Lakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai dengan harga setelah mendapatkan subsidi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat bisa dengan cepat dan mudah mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta.***