PANTAU LAMPUNG – Bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik, berikut adalah syarat-syarat yang perlu diketahui untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik (molis) sebesar Rp7 juta dari pemerintah.
Minat masyarakat untuk memiliki motor listrik semakin tinggi, terutama karena adanya subsidi khusus dari pemerintah. Subsidi ini mencapai Rp7 juta, membuat harga motor listrik menjadi lebih terjangkau.
Saat ini, masih tersedia kuota subsidi untuk 570 ribu unit motor listrik. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi pembelian molis sebesar Rp7 juta, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): minimal berusia 17 tahun.
2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik): (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik.
Kebijakan subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pihak diler akan memeriksa data calon penerima subsidi di Sistem Informasi Pemberian Subsidi Kendaraan Listrik (Sisapira). Jika dianggap layak, calon pembeli akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.***