PANTAU LAMPUNG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun ada ketentuan yang mengatur bahwa ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam 4 kategori berikut tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Pembayaran gaji ke-13 diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan 4 kategori yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah. Pemahaman mengenai kategori-kategori ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Berikut penjelasan mengenai kategori-kategori yang berhak menerima gaji ke-13:
1. Kategori ASN:
– PNS
– Calon PNS
– PPPK
– TNI
– Polri
– Pejabat Negara
2. Kategori Pensiunan:
– Pensiunan PNS
– Pensiunan TNI
– Pensiunan Polri
– Pensiunan Pejabat Negara
3. Kategori Penerima Pensiunan:
– Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia tanpa meninggalkan istri/suami/anak
4. Penerima Tunjangan:
– Veteran
– Anggota Kehormatan Komite Nasional Indonesia Pusat
– Penerima Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
– Janda/duda dari penerima tunjangan di atas
– Bekas tentara Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL)/Koninklijke Marine
– Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
– Orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas tanpa meninggalkan istri/suami/anak
– Penyandang cacat dari kalangan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
Dengan memahami ketentuan ini, ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dapat mengetahui apakah mereka berhak menerima gaji ke-13. Bagi yang tidak masuk dalam 4 kategori tersebut, gaji ke-13 tidak akan diberikan.***