PANTAU LAMPUNG – Jajaran Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, mengamankan seorang pria berinisial RE (27), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengatakan bahwa pria tersebut ditangkap di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon (Desa) Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai dua orang pria di dekat Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP). Kedua pria tersebut terlihat mondar-mandir di depan rumah kos dan dicurigai akan melakukan tindakan kriminal.
Mendapat informasi tersebut, kami segera mengerahkan personel Unit Reskrim ke lokasi untuk memeriksa kebenarannya. Setelah tiba di TKP, kami mendapati dua pria dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan warga, ujar AKP Hasbulloh.
Polisi langsung mendatangi kedua pria tersebut. Salah satu dari mereka terlihat panik, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan jenis pistol beserta empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru di dalam tas yang dibawanya.
Pria yang membawa senpi rakitan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo. Rekan pelaku masih diperiksa sebagai saksi, namun jika terbukti terlibat tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan turut dijadikan tersangka, tambah AKP Hasbulloh.
Senjata api rakitan dan amunisi yang ditemukan telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Kapolsek menyatakan pihaknya masih mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan senjata rakitan tersebut.
Terkait kepemilikan senjata api ilegal, tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.***