PANTAU LAMPUNG – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (33) atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya. Pelaku, yang merupakan warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu 19 Mei 2024.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu kamar hotel di Pringsewu. Pelaku BS menganiaya istrinya, QA (31), hingga babak belur.
Pelaku menganiaya korban dengan cara melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala,ujar Kompol Rohmadi pada Selasa 21 Mei 2024.
Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah. Mengetahui dirinya diburu polisi, pelaku berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolsek menjelaskan bahwa rasa cemburu menjadi pemicu BS menganiaya istrinya. Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban. Hal ini memicu kecemburuan yang membuat BS menganiaya korban, jelasnya.
BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya, tambah Kapolsek.
Saat ini, BS sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, BS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.**