PANTAU LAMPUNG– Aparatur Sipil Negara (ASN) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pringsewu.
Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, dalam upacara penyerahan SK dan pengucapan sumpah janji ASN di lapangan Pemkab setempat pada Selasa 21 Mei 2024. Pj. Bupati berharap para ASN yang telah resmi menerima SK dan disumpah dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka, mengingat hal ini adalah syarat mutlak bagi seorang ASN.
Kompetensi yang harus dimiliki ASN mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelayan masyarakat, ujar Marindo Kurniawan.
Selain itu, Pj. Bupati meminta para ASN untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mengembangkan kapasitas dan profesionalisme, serta meningkatkan kinerja sesuai dengan perkembangan teknologi yang harus dimanfaatkan guna menunjang kinerja ASN.
Yang tak kalah penting, ASN tidak boleh terlibat dalam isu dan faham radikalisme, termasuk intoleransi, anti-Pancasila, dan anti-NKRI yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Mereka juga harus menjaga netralitas menjelang Pilkada, tambahnya.
Kepala BKPSDM Pringsewu, Eko Sumarmi, menjelaskan bahwa penerimaan PPPK formasi 2023 di lingkup Pemkab Pringsewu berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.546 tahun 2023, dengan total 1.089 formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru, kesehatan, dan teknis.
Seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional dan Daerah dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), kata Eko Sumarmi.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, beserta jajaran pemkab setempat. Selain 949 SK PPPK, juga diserahkan SK kepada 5 orang PNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).***