PANTAU LAMPUNG – Program rehabilitasi rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah terbukti memberikan manfaat yang signifikan. Namun, agar lebih jelas, berikut adalah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat dari program Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Seperti yang diketahui, program Bansos RST ini ditujukan untuk masyarakat yang termasuk dalam golongan tidak mampu dan tinggal di rumah-rumah yang tidak layak huni.
Mekanisme pelaksanaan Bansos RST ini dilakukan secara bergotong royong, di mana penerima manfaat akan mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta untuk membeli berbagai material bangunan guna rehabilitasi rumah.
Namun, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat agar bisa mendapatkan Bansos RST. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Syarat:
– Terdaftar sebagai Fakir Miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
– Belum pernah menerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu.
– Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.
– Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dapat dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
– Calon KPM (Kepala Keluarga Penerima Manfaat) yang lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas akan diprioritaskan.
Kriteria:
– Dinding dan/atau atap rumah dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
– Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
– Lantai rumah terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
– Tidak memiliki fasilitas tempat mandi, cuci, dan kakus.
– Luas lantai rumah kurang dari 7,2 m2 per orang.
Dengan memenuhi syarat dan kriteria tersebut, diharapkan bantuan dari program Bansos RST dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.***