• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

djadinMeza SwastikaEditordjadinPenulisMeza Swastika
Mei 22, 2024
A A
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG –  Program rehabilitasi rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah terbukti memberikan manfaat yang signifikan. Namun, agar lebih jelas, berikut adalah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat dari program Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Seperti yang diketahui, program Bansos RST ini ditujukan untuk masyarakat yang termasuk dalam golongan tidak mampu dan tinggal di rumah-rumah yang tidak layak huni.

Mekanisme pelaksanaan Bansos RST ini dilakukan secara bergotong royong, di mana penerima manfaat akan mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta untuk membeli berbagai material bangunan guna rehabilitasi rumah.

BeritaTerkait

Imbauan Terbaru untuk Penerima PIP 2025 agar Pencairan Tetap Lancar

KPM Bakal Terima Berbagai Bansos 2025, Segera Daftar di Sini!

Namun, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat agar bisa mendapatkan Bansos RST. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Syarat:
– Terdaftar sebagai Fakir Miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
– Belum pernah menerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu.
– Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.
– Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dapat dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
– Calon KPM (Kepala Keluarga Penerima Manfaat) yang lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas akan diprioritaskan.

ADVERTISEMENT

Kriteria:
– Dinding dan/atau atap rumah dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
– Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
– Lantai rumah terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
– Tidak memiliki fasilitas tempat mandi, cuci, dan kakus.
– Luas lantai rumah kurang dari 7,2 m2 per orang.

Dengan memenuhi syarat dan kriteria tersebut, diharapkan bantuan dari program Bansos RST dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BANSOSKPMRST
ShareTweetSendShare
Previous Post

5 Teka-teki Tak Terpecahkan dalam Drama Korea Lovely Runner

Next Post

DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023

Related Posts

Sentuhan Gizi untuk Generasi Emas: Desa Kota Agung Jadi Tuan Rumah Program Makan Bergizi Gratis
Ekonomi

Sentuhan Gizi untuk Generasi Emas: Desa Kota Agung Jadi Tuan Rumah Program Makan Bergizi Gratis

Jul 21, 2025
Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Ekonomi

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah

Jul 3, 2025
Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar
Ekonomi

Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar

Jul 3, 2025
IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
Ekonomi

IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi

Jul 2, 2025
“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Next Post
DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023

DPRD Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023

Begini Tata Cara Pengajuan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

Begini Tata Cara Pengajuan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

Bripda M Dicky Wakili Kabupaten Lampung Selatan di Grand Final Muli Mekhanai 2024

Bripda M Dicky Wakili Kabupaten Lampung Selatan di Grand Final Muli Mekhanai 2024

Peran Aktif dalam Mendorong Pemilih Pemula yang Cerdas dan Berdaulat

Peran Aktif dalam Mendorong Pemilih Pemula yang Cerdas dan Berdaulat

Masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah perlu memahami dua cara pendaftaran sebagai penerima manfaat, baik secara online maupun offline.

Masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah perlu memahami dua cara pendaftaran sebagai penerima manfaat, baik secara online maupun offline.

banner 300250

Berita Terkini

  • Polri Jadi Garda Depan Swasembada Jagung dan Keadilan Pangan Nasional
  • Emma Haryani: “Sekolah Harus Menjadi Tempat Perayaan Kegembiraan”
  • Bangun RS Penyakit Dalam, Wali Kota Bandar Lampung Ekspor Dokter Spesialis dari Luar Daerah
  • TVRI dan Pemprov Lampung Kolaborasi Gelar Gerakan Pangan Murah: Bantu Warga di Tengah Kenaikan Harga
  • Terpidana Jadi Komisaris BUMN? Gema Puan Desak Erick Thohir Copot Silfester Matutina
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In