PANTAU LAMPUNG — Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Desa 2024 yang mengatur besaran gaji dan tunjangan bagi sekretaris desa dan perangkat desa. Aturan ini mulai berlaku sejak undang-undang tersebut disahkan, memberikan kepastian penghasilan bagi para perangkat desa.
Dalam UU Desa 2024, besaran gaji dan tunjangan perangkat desa diatur secara rinci berdasarkan jabatan masing-masing. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan tersebut:
Gaji Perangkat Desa
– Sekretaris Desa: Rp2.224.420
– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200
Tunjangan Perangkat Desa
– Tunjangan Jabatan:
– Sekretaris Desa: Rp450.000
– Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000
– Tunjangan Kesejahteraan:
– Sekretaris Desa: Rp150.000
– Perangkat Desa Lainnya: Rp100.000
– Tunjangan Lainnya:
– Sekretaris Desa: Rp75.000
– Perangkat Desa Lainnya: Rp50.000
Total Penghasilan
Dengan rincian di atas, total penghasilan yang diterima adalah sebagai berikut:
– Sekretaris Desa: Rp3.149.420
– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200
Dengan disahkannya UU Desa 2024, diharapkan kesejahteraan perangkat desa meningkat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat. Peraturan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi para perangkat desa di seluruh Indonesia.**