PANTAU LAMPUNG – Seiring dengan rencana penghapusan kelas rawat inap, berikut adalah besaran angsuran BPJS Kesehatan untuk setiap kelas.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah menjalankan uji coba penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit. Jika uji coba ini sukses, sistem KRIS direncanakan akan efektif diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang. Selama setahun ke depan, uji coba akan terus dilakukan di beberapa rumah sakit.
Meskipun demikian, penghapusan mekanisme kelas rawat inap baru ini belum memengaruhi besaran angsuran BPJS Kesehatan untuk tiap kelas yang masih berlaku hingga sistem KRIS diterapkan sepenuhnya. Saat ini, kelas rawat inap yang akan dihapus masih menerapkan sistem kelas, sehingga besaran angsuran BPJS Kesehatan untuk setiap kelas tetap berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, besaran angsuran ditetapkan sebagai berikut:
– Untuk peserta mandiri kelas I, iurannya adalah Rp150 ribu.
– Kelas II dikenakan iuran sebesar Rp100 ribu.
– Sementara untuk kelas III, iurannya adalah Rp42 ribu per orang per bulan, dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah. Dengan demikian, yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp35 ribu.***