PANTAU LAMPUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan TB (15) remaja warga kecamatan Adiluwih, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu. Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan polisi dirumahnya pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap ZA, siswa kelas 1 SMP,” ujar Iptu Irfan Romadhon melalui release humasnya pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kasat menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan membenarkan kejadian tersebut.
“Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ungkap kasat.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Menurut Kasat, dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali dilakukan di rumah TB sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.
“TB mengaku memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga akan bertanggung jawab jika korban hamil,” kata kasat sesuai hasil pemeriksaan tersangka TB.
Disampaikan kasat, atas perbuatan TB disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,” ungkapnya.***