PANTAU LAMPUNG – Dua pelaku pencurian ternak kambing berinisial SN (43) dan AN (31) diamankan polisi pada Rabu, 15 Mei 2024.
Kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus diamankan di lokasi berbeda yakni AN diamankan sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
“Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekannya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut Kasat, awalnya kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian 5 ekor kambing milik Hendri (33) di kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa, 14 Mei 2024.
Namun setelah dilakukan interogasi ternyata kawanan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Pengakuannya sudah beraksi di 5 TKP. Selama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah mencuri 20 ekor kambing,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti: 5 ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
“Polisi masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.***