PANTAU LAMPUNG – Terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat agar dapat mencairkan bantuan sosial BPNT melalui PT Pos.
Keempat kriteria ini menjadi patokan utama bagi Kementerian Sosial dalam mendistribusikan bantuan sosialnya melalui PT Pos, bukan melalui bank yang tergabung dalam Himbara.
Namun, masih banyak penerima manfaat yang salah paham tentang cara pencairan bantuan sosial BPNT melalui PT Pos.
Dalam aturan terbarunya, Kemensos menegaskan bahwa hanya sejumlah KPM yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa mencairkan bantuan sosial melalui Kantor Pos.
Oleh karena itu, tidak semua KPM dapat mencairkan bantuan sosial melalui PT Pos, karena mayoritas distribusi bansos dilakukan melalui bank Himbara dengan mekanisme pencairan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kriteria ini perlu dipahami dengan baik oleh semua keluarga penerima manfaat.
Pendistribusian bantuan sosial melalui Kantor Pos untuk beberapa kriteria ini juga mengambil pertimbangan bahwa Kantor Pos memiliki jangkauan luas dan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut adalah kriteria KPM yang memenuhi syarat untuk melakukan pencairan bantuan sosial melalui Kantor Pos:
1. KPM yang Tinggal di Daerah 3T: KPM yang berasal dari daerah terluar, terpencil, dan tertinggal.
2. KPM dengan KKS Bermasalah: KPM yang memiliki masalah atau kendala dalam penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. KPM dengan Kriteria Khusus: KPM dengan kondisi khusus seperti lansia atau penyandang disabilitas berat yang hidup sendiri.***