PANTAU LAMPUNG – Saat ini, pendaftaran baru untuk penerima manfaat bantuan sosial BPNT telah dibuka, dan terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipahami oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Aturan ini sangat penting untuk dipatuhi oleh calon penerima manfaat, karena seringkali mereka bingung tentang persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pendaftaran.
Dalam pendaftaran baru bagi calon KPM, terdapat tiga ketentuan penting yang menentukan apakah seseorang dapat lolos sebagai penerima manfaat bansos BPNT.
Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah membuktikan diri sebagai salah satu program bansos yang memberikan manfaat langsung kepada keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Berikut adalah ketentuan penerima BPNT yang perlu dipahami oleh KPM, khususnya calon penerima manfaat baru:
1. Terdaftar dalam Data DTKS Kemensos: KPM yang ingin menerima bantuan BPNT harus terdaftar dalam data DTKS yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.
2. Penerima Bantuan PKH dan Non-PKH: KPM yang menerima manfaat BPNT juga harus menjadi penerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan non-PKH.
3. Kondisi Sosial Ekonomi Terendah: Penerima manfaat BPNT termasuk dalam kategori keluarga yang memiliki kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di tempat tinggal atau domisilinya.
Memahami dan mematuhi ketentuan ini adalah langkah penting bagi calon penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan sosial BPNT dengan lancar.***