PANTAU LAMPUNG – Bagi calon penerima bansos PKH komponen kesehatan, penting untuk memahami berapa kali maksimal kehamilan bagi ibu hamil agar bisa mendapatkan bansos PKH.
Dalam ketentuan penyaluran bansos PKH, disebutkan bahwa salah satu penerima manfaat untuk komponen kesehatan adalah ibu hamil atau ibu menyusui.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui berapa kali maksimal kehamilan bagi ibu hamil untuk memenuhi syarat mendapatkan bansos PKH.
Ketidakpahaman ini seringkali menjadi kebingungan bagi ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat kategori ibu hamil atau menyusui.
Kurangnya informasi membuat para penerima manfaat tidak menyadari ketentuan tersebut, sementara masih banyak ibu hamil yang layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dalam peraturan Kemensos, ibu hamil yang bisa mendapatkan bansos PKH adalah maksimal 2 kali kehamilan, dengan bantuan sebesar Rp750 ribu tiap tahap atau Rp3 juta dalam setahun.
Artinya, setelah melewati 2 kali kehamilan, ibu hamil tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos PKH.
Dengan demikian, penting bagi ibu hamil untuk memahami ketentuan ini agar dapat memperoleh bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.***