PANTAU LAMPUNG – Perkembangan teknologi digital semakin memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan perpajakan. Untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak, yang memiliki sejumlah keunggulan yang menarik bagi wajib pajak di Indonesia.
Aplikasi M-Pajak hadir sebagai solusi untuk memberikan layanan pajak yang lebih efisien dan praktis bagi masyarakat. Dengan teknologi mobile dan online, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Salah satu keunggulan utama M-Pajak adalah kemudahan dalam pembuatan kode billing, salah satu persyaratan penting dalam pembayaran pajak. Proses ini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi, menghemat waktu dan tenaga bagi wajib pajak.
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan akses ke kartu NPWP elektronik serta notifikasi tenggat pajak, memastikan para wajib pajak tidak melewati batas waktu setoran dan laporan pajak.
M-Pajak juga menjadi sumber informasi yang berguna mengenai peraturan perpajakan, dengan tampilan yang sederhana dan ramah pengguna baru.
Salah satu fitur yang menonjol adalah kemampuan aplikasi untuk memberikan petunjuk lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat berdasarkan lokasi pengguna, menggunakan GPS pada ponsel yang mengunduh aplikasi.
Untuk mengakses M-Pajak, pengguna hanya perlu memasukkan nomor NPWP dan membuat kata sandi khusus, dengan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email. Dengan begitu, aplikasi ini memberikan kemudahan akses dan penggunaan bagi semua wajib pajak, kapan saja dan di mana saja.***