• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 17, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Uncategorized

Tak Punya Modal Rp30 M, Jangan Harap Bisa Ikut Pilkada Kabupaten/Kota

djadinEditordjadin
Mei 16, 2024
A A
Modal Rp100 Miliar untuk Maju di Pilgub Lampung 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Persiapan politik menjelang pilkada kabupaten/kota serentak menuntut kandidat memiliki modal minimal Rp30 M. Jika tidak, harapan untuk turut serta dalam pilkada hampir mustahil.

Pilkada kabupaten/kota yang dijadwalkan serentak pada November 2024 mendatang telah diwarnai oleh praktik mahar politik dari kandidat kepada partai politik yang akan mendukungnya.

Untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik, kandidat harus menyediakan mahar minimal Rp5 M. Namun, angka ini bisa melambung tinggi tergantung pada popularitas partai yang diharapkan.

BeritaTerkait

Kapolda Lampung Tinjau PSU Pilkada Pesawaran, Pastikan Kondusivitas dan Keamanan Terjaga

Polres Pesawaran Perketat Pengamanan Pasca Putusan MK terkait Pilkada 2024

Selain mahar politik, kandidat juga harus bersaing dengan pesaing lainnya untuk mendapatkan dukungan partai.

Tidak hanya itu, kandidat juga dihadapkan pada biaya kampanye yang besar, mencakup penggalangan massa, hiburan, hingga peralatan kampanye seperti stiker, kalender, kaos, dan banner.

ADVERTISEMENT

Fenomena mahar politik ini telah dianggap sebagai pemicu utama korupsi di daerah, menurut KPK.

Para kandidat yang terpilih kemudian harus mencari cara untuk mengembalikan modal politik yang telah mereka keluarkan selama masa kampanye.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: Pemilu di daerahPILKADA
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS, Ini Penggantinya

Next Post

Sistem Kelas Dihapus, Ini 21 Penyakit yang Tak Bisa Diklaim BPJS

Related Posts

Uncategorized

Canlı Casino Siteleri – 2026 Güvenilir Siteler Seçilmiştir

Mei 15, 2026
Uncategorized

Casibom Resmi Giriş Sayfası – ​2026 Casibom casino

Mei 15, 2026
Uncategorized

Crusino Casino Login Guide for Australian Players: Steps, Troubleshooting & Bonus Access

Mei 15, 2026
Uncategorized

1Win Türkiye Giriş – 1win Casino ve Spor Bahisleri – Resmi Site

Mei 15, 2026
Uncategorized

Базы переработки данных

Mei 14, 2026
Uncategorized

Принципы CI/CD подходов

Mei 14, 2026
Next Post
Sistem Kelas Dihapus, Ini 21 Penyakit yang Tak Bisa Diklaim BPJS

Sistem Kelas Dihapus, Ini 21 Penyakit yang Tak Bisa Diklaim BPJS

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS di Kalimantan Ditetapkan

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS di Kalimantan Ditetapkan

6 Tips Sewa Motor Saat Liburan di Jogja

6 Tips Sewa Motor Saat Liburan di Jogja

 M-Pajak: Solusi Mudah dan Cepat untuk Pembayaran Pajak

 M-Pajak: Solusi Mudah dan Cepat untuk Pembayaran Pajak

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh untuk PNS di Tiap Provinsi Papua

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh untuk PNS di Tiap Provinsi Papua

banner 300250

Berita Terkini

  • Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL
  • Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2
  • Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan
  • Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
  • Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In