PANTAU LAMPUNG – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan daya tahan tubuh bagi PNS golongan I hingga IV di setiap provinsi di Papua.
Kenaikan tunjangan ini menjadi kabar baik bagi ASN di Papua, mengingat banyak kebutuhan pokok di Papua memiliki harga yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain, terutama Pulau Jawa. Akses yang sulit dan kondisi wilayah yang berupa pegunungan menyebabkan tingginya harga kebutuhan pokok di Papua.
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan tunjangan makan dan tunjangan daya tahan tubuh untuk ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Kenaikan ini bertujuan untuk pemerataan tunjangan, meskipun besaran tunjangan berbeda di setiap provinsi.
Berikut adalah besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS di tiap provinsi di Papua:
– Papua Barat: Rp25.000 per hari
– Papua Barat Daya: Rp25.000 per hari
– Papua Tengah: Rp25.000 per hari
– Papua Selatan: Rp25.000 per hari
– Papua Pegunungan: Rp25.000 per hari
Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, diharapkan ASN di Papua dapat meningkatkan kualitas hidup dan daya beli mereka, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.***