PANTAU LAMPUNG – Pemerintah secara resmi menghapus sistem kelas pada BPJS Kesehatan dan telah menyiapkan penggantinya, yang akan mulai berlaku pada Juni 2024.
Penghapusan sistem kelas ini mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas layanan seiring dengan penerapan sistem baru. Pemerintah menetapkan 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien per ruangan.
Sebagai pengganti sistem kelas, pemerintah memperkenalkan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). KRIS dirancang untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, yang sebelumnya membagi keanggotaan menjadi kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan iuran bulanan dan kelas rawat inap yang diterima peserta.
Dengan penerapan KRIS, semua perbedaan kelas akan dihapuskan, dan pemerintah mengklaim bahwa sistem ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.***