PANTAU LAMPUNG– Bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp6 juta, penting untuk memperhatikan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Program Pahwalan Ekonomi Nusantara (Pena) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bantuan UMKM Pena telah terbukti menjadi solusi efektif bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang ingin mandiri dengan memulai usaha di sektor UMKM. Sejak diluncurkan pada tahun 2022, program ini telah berhasil mengangkat perekonomian keluarga penerima manfaat, mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah, dan mendorong partisipasi aktif dalam dunia usaha.
Namun, untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan sebesar Rp6 juta, calon penerima harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan utama adalah sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan UMKM Pena:
– Usia Produktif: Calon penerima bantuan harus berusia antara 20 hingga 40 tahun.
– Terdaftar di DTKS Kemensos: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga miskin dalam data DTKS Kemensos.
– Penerima Bansos PKH: Calon penerima juga harus tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
– Tidak Ada Anggota Keluarga Disabilitas atau Lansia: Dalam satu Kartu Keluarga tidak boleh terdapat anggota keluarga dengan disabilitas atau lansia.
– Prioritas Penerima RTLH atau RST: Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) tahun 2022.
– Usaha yang Telah Berjalan atau Rencana Memulai Usaha: Calon penerima harus memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau minimal memiliki rencana untuk memulai usaha.
– Setuju Keluar dari DTKS dan Penerima Bansos: Calon penerima harus menyetujui untuk keluar dari DTKS dan tidak menerima lagi bantuan sosial jika diterima sebagai peserta Program PENA.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan bantuan UMKM Pena dapat memberikan dorongan signifikan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.***