PANTAU LAMPUNG – Sebagai bentuk kepedulian terhadap rekannya sesama wartawan, atas dugaan kriminalisasi yang menimpa salah satu jurnalis di Lampung Utara hingga menjadi tersangka oleh Polres Lampung Utara, Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) akan menyurati Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Langkah tersebut diambil dan disampaikan langsung oleh Deferizan selaku Ketua Umum KWIP sebagai upaya atas ketidakadilan yang di ciptakan oknum, atas indikasi sengaja menjual dan bersembunyi di balik seragam institusi, lalu jurnalis, insan pers dan masyarakat menjadi korban.
“Kami juga akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers menyurati Kejagung dan Mahkamah Agung (MA), untuk di adakannya peninjauan kembali agar kasus ini tidak menciderai jiwa para jurnalis di indonesia,” tegasnya, Minggu, 12 Mei 2024.
“Karena menurut pandangan kami, kasus yang diduga sengaja menjerat Fran Klin seorang jurnalis di Lampung Utara, terendus merupakan kasus atensi oleh sebagian oknum untuk kepentingan segelintir oknum itu,” lanjutnya.
Karena sebelumnya, kata Deferizan, semestinya kasus ini sudah sejak lama dihentikan, sebab terlihat jelas simpang siur tidak jelas mulai dari awal hingga teman kami menjadi korban kriminalisasi.
Bisa terlihat dari saksi-saksi. Kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing. Kemudian bukti video visual. Berdasarkan video yang ada, baik bersumber dari kamera pelapor dan kamera wartawan. Di sana tidak ada terjadinya adu fisik.
Kemudian hasil visum, mengapa tidak di terangkan saja pada media, apa isinya. Terlebih visum itu, bila benar adanya, dapat diduga di lebih-lebihkan.
Karena antara jarak kejadian dan jarak laporan, memiliki jarak waktu yang lumayan lama. Di sana dapat juga kita dugaan di sana adanya rekayasa sebelum di visum ke Rumah Sakit.
Kemudian rekonstruksi, terdapat dua versi. Dan pihak tersangka, saat menolak untuk di arahkan melakukan adegan yang tidak di lakukan. Mengapa masih terkesan di paksakan.
Sehingga masyarakat pers dan kalangan praktisi hukum pun, ikut bertanya-tanya mengapa seperti di paksakan demikian.
“Terlebih di sana tidak di undangnya saksi ahli, karena kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing yang di nilai tidak netral,” ujarnya.
Menanggapi serius hal itu, dengan kuatnya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan, yang mana telah menyakiti nurani Pers. Kemudian para wartawan meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi kepada pihak Polres Lampung Utara mengenai wartawan yang di sangkakan.
Untuk di ketahui pers merupakan salah satu pilar dari empat pilar demokrasi. Tidak bisa di kriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun.
Sementara Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri tertuang dalam surat, Nomor :03/DP/MoU/III/2022 bertujuan menegakkan kemerdekan pers.***