PANTAU LAMPUNG – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melukai korbannya dengan senjata tajam di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur pada bulan April 2024 lalu berhasil diungkap oleh Kepolisian dari Polsek setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial AG (42) dan SB (44), keduanya warga Kabupaten Lampung Tengah.
“Peristiwa kejahatan yang menimpa SN (39) warga Kecamatan Raman Utara terjadi pada bulan April lalu, diawali para tersangka, dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat BE 2838 NBL, di jalan raya di wilayah Kecamatan Way Bungur,” ujarnya, Sabtu, 11 Mei 2024.
Para tersangka dengan sadis sempat membacok dengan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka-luka, terjatuh, dan sepeda motornya dibawa kabur.
Petugas dari Polsek Way Bungur yang melakukan proses penyelidikan, mengidentifikasi keberadaan para tersangka, yang ternyata telah ditangkap oleh Personil Polsek Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.
“Petugas kami kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Polsek Seputih Banyak, untuk melakukan proses pemeriksaan, dan ternyata kedua tersangka mengakui memang melakukan aksi Curas di wilayah hukum Polsek Way Bungur,” tambahnya.