PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur meringkus pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial SP (40) warga Kecamatan Waway Karya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu, 8 Mei 2024 di wilayah Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
“Untuk barang bukti yang kami sita berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu,” kata Kapolres, Kamis, 9 Mei 2024.
Saat ini, lanjut Kapolres, pelaku berikut barang bukti sabu seberat 0.47 gram, satu bungkus kotak rokok sampurna mild dan satu unit handphone telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.