PANTAU LAMPUNG – Baru-baru ini, aturan terbaru menetapkan bahwa 21 penyakit tidak lagi dapat diklaim melalui BPJS.
Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan daftar penyakit serta alat dan obat yang tidak akan dicakup oleh BPJS.
Kebijakan ini tentu menjadi berita yang tidak menyenangkan bagi masyarakat yang menderita penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
Terutama bagi mereka yang kurang mampu, keputusan ini menambah beban karena biaya pengobatan harus ditanggung sendiri.
Oleh karena itu, selain diingatkan untuk menjaga kesehatan secara keseluruhan, masyarakat juga harus memperhatikan pola makan yang sehat.
Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS termasuk penyakit yang disebabkan oleh pola hidup, gaya hidup, dan faktor lainnya. Berikut adalah daftarnya:
1. Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera karena melukai diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan obat.
7. Infertilitas atau kemandulan.
8. Penyakit atau cedera karena kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti perkelahian.
9. Perawatan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan eksperimental atau percobaan.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
16. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program lain.
17. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja atau lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan institusi militer dan kepolisian.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.***