PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan pemahaman hukum terkait Tindak Pidana Korupsi dihadapan Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA Lampung Timur, di SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono Lampung Timur pada Senin, 6 Mei 2024.
MKKS dibentuk oleh Para Kepala Sekolah di tingkat SMP dan SMA/SMK.
Ditingkat SD, Kepala Sekolah tergabung dalam sebuah komunitas tersendiri dengan nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
MKKS mempunyai struktur kepengurusan ditingkat kabupaten atau bisa disebut sebagai MKKS Rayon.
Ditingkatan bawahnya ada juga MKKS Sub Rayon. MKKS ini dibentuk oleh para kepala sekolah dibeberapa kecamatan dalam suatu wilayah yang berdekatan.
Jadi, MKKS Rayon membawahi beberapa MKKS Sub Rayon. MKKS tidak memiliki jenjang struktural sampai ditingkat propinsi atau tingkat nasional. Ditingkat provinsi, MKKS hanya bersifat koordinatif antar pengurus (yang biasanya diwakili ketua MKKS Rayon).
Tim Kejati Lampung yang turun yakni dari Penerangan Hukum dihadiri langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan, Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, Fungsional Hubungan Masyarakat M. Isa Ansori, Fungsional Komputer Deddy Pratama beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.
Ketua MKKS Tingkat SMA Lampung Timur, Suparwan menyambut baik Program Penerangan Hukum ini, karena dipandang perlu adanya sinergitas bersama antara Aparat Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pihak penyelenggara pendidikan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.
Sementara itu, Ricky Ramadhan menyampaikan bahwa perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan.