PANTAU LAMPUNG – Tahapan Pilkada di Lampung telah dimulai sejak Mei 2024. Berbagai langkah telah disusun oleh KPU Lampung untuk mengatur jalannya Pilgub Lampung serta pilkada kabupaten/kota.
Menurut ketentuan yang telah ditetapkan, tahapan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan. Proses ini akan berlangsung hingga akhir Agustus 2024.
Pada akhir Agustus, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, yang berlangsung selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan penelitian terhadap pasangan calon yang mendaftar.
Bulan September akan menjadi waktu penetapan pasangan calon, sebagai langkah penting menjelang pelaksanaan pemilihan pada 27 November 2024.
Data pemilih Lampung mencatat jumlah DPT sebanyak 6.539.128, tersebar di 13 kabupaten, 2 kota, 229 kecamatan, 2.651 desa/kelurahan, serta 25.825 TPS.
Berikut adalah jadwal tahapan pilkada di Lampung 2024:
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024
– Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
– Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
– Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024 – 22 September 2024***