PANTAU LAMPUNG –Semakin hangatnya persaingan Pilgub Lampung 2024 menimbulkan kemungkinan munculnya pasangan calon dari jalur independen.
Namun, untuk bisa maju melalui jalur independen, pasangan calon harus memenuhi sejumlah syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Lampung.
Meskipun belum pernah terjadi di Pilgub Lampung sebelumnya, peluang munculnya kandidat independen menjadi semakin terbuka mengingat peta perolehan suara partai pada Pileg 2024 lalu.
Menurut UU Pilkada, pasangan calon yang ingin maju lewat jalur independen harus memenuhi syarat yang berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut.
Berdasarkan jumlah DPT Lampung pada Pileg 2024, yang mencapai 6.539.128 pemilih, pasangan calon independen di Pilgub Lampung 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 490.434 orang.***