PANTAU LAMPUNG – Kabar gembira menghampiri para abdi negara! Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan tunjangan uang makan bagi PNS.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan kinerja PNS di seluruh Indonesia ke depannya.
Selain itu, peningkatan tunjangan uang makan ini juga bertujuan untuk memperbaiki daya beli para abdi negara terhadap kebutuhan pokok mereka.
Kemenkeu dan KemenPANRB berharap bahwa kenaikan tunjangan uang makan ini akan mendorong peningkatan kualitas dan kinerja para aparatur sipil negara.
Kenaikan ini telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, memastikan bahwa peningkatan ini akan terjadi secara mantap.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 berlaku sejak awal tahun 2024, sehingga tunjangan uang makan akan disesuaikan secara otomatis untuk PNS di seluruh Indonesia.
Dengan keputusan ini, Sri Mulyani memungkinkan PNS untuk menerima tunjangan hingga Rp900 ribu setiap bulan, yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan mereka.***