• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

Berita Heboh! Tunjangan Uang Makan PNS Naik Pesat Menjadi Begini

djadinEditordjadin
Mei 7, 2024
A A
Bansos BLT Dana Desa Rp900 Ribu Kembali Bergulir, Simak Syaratnya!
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kabar gembira menghampiri para abdi negara! Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan tunjangan uang makan bagi PNS.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan kinerja PNS di seluruh Indonesia ke depannya.

Selain itu, peningkatan tunjangan uang makan ini juga bertujuan untuk memperbaiki daya beli para abdi negara terhadap kebutuhan pokok mereka.

BeritaTerkait

Pengumuman Penting: Jadwal Penetapan NIP ASN dan PPPK Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Update! Statistik Pengumuman Hasil CPNS dan PPPK Tahap 1

Kemenkeu dan KemenPANRB berharap bahwa kenaikan tunjangan uang makan ini akan mendorong peningkatan kualitas dan kinerja para aparatur sipil negara.

Kenaikan ini telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, memastikan bahwa peningkatan ini akan terjadi secara mantap.

ADVERTISEMENT

PMK Nomor 49 Tahun 2023 berlaku sejak awal tahun 2024, sehingga tunjangan uang makan akan disesuaikan secara otomatis untuk PNS di seluruh Indonesia.

Dengan keputusan ini, Sri Mulyani memungkinkan PNS untuk menerima tunjangan hingga Rp900 ribu setiap bulan, yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan mereka.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: PMKPNSTunjangan Uang Makan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pilkada di Lampung Sudah Bergulir, Simak Tahapannya!

Next Post

Tak Hanya Atipikal, Drakor Jang Ki Yong Ini Punya Cerita Fantastis!

Related Posts

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Ekonomi

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah

Jul 3, 2025
Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar
Ekonomi

Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar

Jul 3, 2025
IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
Ekonomi

IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi

Jul 2, 2025
“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Siap-Siap! Ini Penjelasan Kemendes tentang Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Ekonomi

Bukan Sekadar Memahami Desa: Inilah Rincian Peran Pendamping Desa yang Wajib Diketahui

Jan 10, 2025
Next Post
Tak Hanya Atipikal, Drakor Jang Ki Yong Ini Punya Cerita Fantastis!

Tak Hanya Atipikal, Drakor Jang Ki Yong Ini Punya Cerita Fantastis!

Tambahan Tunjangan PNS Mulai Mei 2024: Kabar Gembira dari Sri Mulyani

Inilah Rincian Lengkap Tunjangan Uang Makan PNS yang Telah Dinaikkan

Drama Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan: Dibalik Angka Putusan Cerai yang Mengejutkan

Drama Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan: Dibalik Angka Putusan Cerai yang Mengejutkan

Siapa yang Siap Bertarung di Pilgub Kaltim 2024? Simak Hasil Survei Elektabilitasnya

DPRD Lampung Usulkan 3 Calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri

KemenPAN-RB Siapkan Kuota Rekrutmen Tenaga Honorer 2024

Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru Mulai Tahun 2024

banner 300250

Berita Terkini

  • Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN
  • DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU
  • Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di 2025, Genjot Aksi Konvergensi Lintas Sektor
  • Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya: Duka Mendalam dan Aksi Cepat di Selat Bali
  • Kepala BNNK Lampung Selatan Pimpin Raker: Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan Alternatif Lawan Narkoba
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In