PANTAU LAMPUNG – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran terbaru bansos Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Aliyah (MA) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penting untuk dipahami bahwa bansos PIP, baik dari Kemenag maupun Kemendikbud, memiliki prinsip yang sama, namun pengelolaannya dilakukan oleh kedua kementerian tersebut.
Kemenag memiliki kewenangan dalam menyalurkan bansos PIP untuk jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik yang bersifat negeri maupun swasta.
Untuk siswa MA, besaran bansos PIP yang diterima setiap siswa dibagi berdasarkan jenjang kelasnya. Berikut adalah besaran terbaru bansos PIP Kemenag untuk siswa MA:
– Siswa MA/sederajat kelas 10 dan 12: Rp 900 ribu
– Siswa MA/sederajat kelas 11: Rp 1,8 juta
Demikianlah penjelasan mengenai besaran terbaru bansos PIP Kemenag untuk siswa Madrasah Aliyah pada tahun 2024.***