PANTAU LAMPUNG – Menjadi pengedar pil jenis Hexymer dan tramadol, dua pemuda asal Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, ditangkap jajaran Satnarkoba pada Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wib.
Kedua pelaku yang di amankan: RDW (25) warga Pekon Sukoharjo III dan PP (21) warga Pekon Sukoharjo II. Keduanya di ringkus di rumahnya masing-masing.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal satnarkoba terkait maraknya peredaran pil Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter ini dikalangan remaja dan orang dewasa.
“Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pengedarnya dan kemudian langsung kami lakukan upaya penangkapan,” ujar Raymond, Sabtu, 4 Mei 2024.
Kasat menjelaskan dari penangkapan tersangka RDW polisi mendapatkan barang bukti 67 butir Hexymer dan 6 butir tramadol yang disimpan didalam tas warna hitam. Selain itu polisi juga turut mengamankan kan 1 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai media untuk membeli dan memperjualbelikan obat terlarang tersebut.
“Sedangkan dari pelaku PP polisi mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok dan 1 unit ponsel,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para tersangka, keduanya mengaku sudah setengah tahun melakoni bisnis jual beli obat terlarang. Menurut mereka obat terlarang tersebut di beli secara online melalui salah satu laman media sosial.
Kasat mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***