PANTAU LAMPUNG – Pada awal Mei 2024, akan tersedia 3 tunjangan tambahan baru untuk PNS yang akan dicairkan.
Dalam ketentuan yang diatur oleh PMK No 49 tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Keuangan (Menkeu) menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan 3 tunjangan tambahan baru pada awal Mei 2024.
Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli para PNS, terutama mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok belakangan ini.
Tiga tunjangan tambahan baru ini berlaku untuk semua PNS di seluruh Indonesia, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.
Berikut adalah besaran dari 3 tunjangan tambahan baru untuk PNS yang akan dicairkan pada awal Mei 2024:
1. Tunjangan Uang Makan:
– Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
– Golongan III: Rp 37.000 per hari
– Golongan IV: Rp 41.000 per hari
2. Tunjangan Uang Lembur:
– Golongan I: Rp 18.000 per jam
– Golongan II: Rp 24.000 per jam
– Golongan III: Rp 30.000 per jam
– Golongan IV: Rp 36.000 per jam
3. Tunjangan Uang Makan Lembur:
– Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
– Golongan III: Rp 37.000 per hari
– Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Dengan pemberian tunjangan tambahan baru ini, diharapkan kesejahteraan para PNS dapat meningkat dan mampu mengimbangi kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.***