PANTAU LAMPUNG – Penerima manfaat bansos Program Indonesia Pintar (PIP) harus memperhatikan batas waktu aktivasi rekening Simpel terbaru 2024 untuk memastikan kelancaran penerimaan bantuan.
Aktivasi rekening Simpel merupakan syarat penting yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PIP untuk memastikan kelangsungan bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Dengan mengaktifkan rekening Simpel, para penerima manfaat berhak mendapatkan bantuan pendidikan mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000, tergantung pada jenjang pendidikan mereka.
Siswa yang termasuk dalam nominasi penerima PIP harus melakukan aktivasi rekening Simpel di bank penyalur sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Batas waktu aktivasi rekening untuk siswa kelas akhir adalah tanggal 30 Juni 2024. Namun, untuk siswa kelas berikutnya atau tingkat SMP/SMA kelas 1 dan 2, serta SD kelas 1 sampai 5, batas waktu aktivasi diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Penting bagi penerima bansos PIP untuk memperhatikan batas waktu aktivasi rekening Simpel agar tidak kehilangan hak atas bantuan yang seharusnya mereka terima.
Informasi ini penting untuk dipahami agar proses penerimaan bantuan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***