• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

 Perhatian! 2 Bansos Tidak Bisa Dicairkan tanpa Surat Undangan dari PT Pos

djadinEditordjadin
Mei 2, 2024
A A
UPDATE TERBARU 2024! Kriteria dan Besaran Penerima Bansos PKH Tahun 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG  – Pemerintah telah menerapkan aturan ketat terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya bagi penerima manfaat yang akan melakukan pencairan melalui PT Pos.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos disalurkan dengan tepat sasaran, namun hal ini juga menimbulkan tantangan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat namun tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos, baik itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Sejak awal Mei 2024, penyaluran dua jenis bansos tersebut dimulai melalui PT Pos Indonesia, khusus bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS).

BeritaTerkait

Bansos Yapi Cair, KPM Tidak Perlu Repot Karena Dikirim Langsung oleh PT Pos

Kabar Gembira untuk KPM! Nilai Bantuan Sosial Naik Mulai 2025

Namun, hal yang penting untuk diperhatikan adalah penerima manfaat harus menerima surat undangan khusus dari PT Pos untuk dapat melakukan pencairan bansos BPNT dan PKH. Surat ini menjadi syarat utama bagi penerima manfaat untuk mengajukan pencairan di kantor pos terdekat.

Jika tidak menerima surat undangan tersebut, maka penerima manfaat tidak akan dapat memperoleh bansos, meskipun sudah terdaftar dalam DTKS.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, penting bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang diperlukan dan menerima surat undangan dari PT Pos agar bansos dapat dicairkan dengan lancar dan tepat waktu.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BPNTPKHPT POS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Zico Ungkap Kolaborasi Emosional dengan Jennie BLACKPINK dalam MV SPOT

Next Post

Mantan Kadis Pendidikan Pringsewu Ambil Berkas Balon Wabup di PAN

Related Posts

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Ekonomi

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah

Jul 3, 2025
Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar
Ekonomi

Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar

Jul 3, 2025
IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
Ekonomi

IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi

Jul 2, 2025
“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Siap-Siap! Ini Penjelasan Kemendes tentang Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Ekonomi

Bukan Sekadar Memahami Desa: Inilah Rincian Peran Pendamping Desa yang Wajib Diketahui

Jan 10, 2025
Next Post

Mantan Kadis Pendidikan Pringsewu Ambil Berkas Balon Wabup di PAN

Hardiknas 2024, Kapolda Lampung: Pendidikan Adalah Investasi Jangka Panjang

Antisipasi Wabah DBD, Rutan Sukadana Lampung Timur Lakukan PSN

AKBP Teddy Rachesna Pimpin Sertijab 7 Pejabat di Jajaran Polres Lampung Utara

Pilkada Lampung Selatan 2024, Kandidat Petahana Nanang Ermanto Daftar ke Nasdem 

banner 300250

Berita Terkini

  • KSOP Kelas I Panjang Integrasikan Kepelabuhan Wisata Ketapang, Jaga Kearifan Lokal dan Keselamatan Laut
  • 10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu
  • 30 Petinju Tanggamus Berlaga di Bhayangkara Boxing 2025: Membawa Semangat Juang dan Sportivitas
  • Kalapas Kalianda Hadiri Perkemahan Satya Dharma Bhakti: Kobarkan Semangat Disiplin dan Persaudaraan
  • Polwan Pesawaran Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Hadirkan Rasa Aman untuk Anak-Anak
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In