PANTAU LAMPUNG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 5 kriteria yang menjadi syarat bagi calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Bagi mereka yang memenuhi syarat ini, dapat langsung mengajukan diri sebagai penerima manfaat.
PIP saat ini telah menjadi sumber bantuan bagi pelajar dari berbagai jenjang pendidikan serta mahasiswa. Bantuan ini telah dirasakan oleh penerima sebagai solusi bagi keluarga yang tidak mampu dalam memenuhi biaya pendidikan.
Namun, pemerintah juga mendorong pihak sekolah dan perguruan tinggi untuk terus mengajukan permohonan PIP kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) agar para pelajar dan mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan dapat terakomodir kebutuhan pendidikannya melalui program ini.
Untuk menjadi penerima manfaat, terdapat 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima PIP 2024. Meskipun tidak semua kriteria harus terpenuhi, namun jika ada pelajar atau mahasiswa yang memenuhi salah satu dari kriteria yang telah ditetapkan, sekolah atau perguruan tinggi dapat mengajukan permohonan ke Kemendikbudristek atau Kemenag.
Berikut adalah 5 kriteria penerima PIP 2024 yang harus dimiliki oleh calon penerima manfaat:
1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
2. Berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan; atau terdampak oleh bencana alam.
3. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali ke sekolah.
4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
5. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***