PANTAU LAMPUNG – Suasana gembira menyelimuti para abdi negara seiring pengumuman tambahan tunjangan yang akan diberlakukan mulai Mei 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, secara resmi mengumumkan tambahan tunjangan ini, memberikan semangat baru bagi para PNS.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tambahan tunjangan ini akan berbentuk bonus, menambah beragam tunjangan yang saat ini sudah diterima oleh para abdi negara.
Sebagai seorang PNS, selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Tambahan tunjangan tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dari PMK tersebut, terdapat dua tambahan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS.
Berikut rinciannya:
1. Uang Lembur PNS
– Golongan I: Rp18.000 per jam
– Golongan II: Rp24.000 per jam
– Golongan III: Rp30.000 per jam
Dengan pengumuman ini, diharapkan tambahan tunjangan ini dapat memberikan dukungan lebih lanjut bagi para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka demi kemajuan negara.***