PANTAU LAMPUNG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan aturan terbaru 2024 terkait pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Aturan ini menegaskan bahwa para penerima manfaat PIP harus mengaktifkan rekening SimPel mereka sebelum dapat melakukan penarikan bantuan.
Aturan ini menjadi penting karena merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap penerima manfaat PIP untuk memperoleh bantuannya. Langkah ini juga diikuti oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang menyalurkan PIP untuk siswa-siswa madrasah.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan proses pencairan bantuan PIP dapat berjalan lancar tanpa kendala. Mekanisme yang telah ditetapkan mengatakan bahwa dana bantuan pendidikan PIP hanya akan dicairkan setelah siswa atau mahasiswa penerima manfaat mengaktifkan rekening SimPel mereka.
Untuk mengaktifkan rekening SimPel, penerima manfaat PIP harus membawa surat pengantar resmi dari sekolah atau institusi pendidikan yang mereka daftarkan. Ini menjadi langkah penting yang harus dilakukan sebelum mereka dapat menarik bantuan sosial pendidikan melalui rekening pribadi masing-masing.
Dengan aturan terbaru ini, diharapkan proses penyaluran bantuan sosial pendidikan dapat lebih efisien dan transparan, serta memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada penerima yang membutuhkannya.***