PANTAU LAMPUNG – Berita gembira bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN! Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI kembali membuka kesempatan bagi mereka untuk melakukan pendataan susulan non-ASN guna menjadi pegawai PPPK di tahun 2024.
Kabar ini tentu sangat dinanti-nantikan oleh ribuan tenaga honorer yang berharap untuk diberi kesempatan menjadi PPPK, namun belum terdaftar dalam database BKN.
Bagi mereka yang ingin mendaftar, berikut adalah tata cara yang perlu diperhatikan:
1. Membuat Akun
Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Pastikan Data Anda Telah Didafarakan oleh Admin Instansi
Klik Buat Akun dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
3. Proses Pembuatan Akun
Jika data Anda sudah terdaftar, lengkapi informasi yang diminta. Namun, jika belum terdaftar, akan muncul notifikasi Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi. Silakan laporkan ke instansi masing-masing.
4. Unggah Dokumen dan Isi Biodata
Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Kemudian, unggah juga ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB. Setelah itu, isi biodata dan riwayat pekerjaan sesuai ketentuan.
5. Cetak Kartu Informasi Akun
Setelah selesai, cetak kartu informasi akun sebagai bukti pendaftaran yang telah berhasil.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, para tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN dapat melakukan pendataan susulan non-ASN dengan mudah dan akurat. Semoga dengan terbukanya kesempatan ini, lebih banyak tenaga honorer yang dapat mengukir karier yang gemilang sebagai PPPK di masa depan.***