PANTAU LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pria lansia pelaku pencabulan dan pemerkosaan wanita berstatus Orang Dengan Bangguan Jiwa (ODGJ).
Tersangka Malianto (66), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsokan alias pemulung barang bekas.
“Benar, dari laporan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa, 23 April 2024.
Kombes Pol Umi menjelaskan, peristiwa ini dilakukan Malianto kepada korbannya inisal SS (38) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, pada Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 08.30 Wib.
Awalnya, Malianto tengah berkeliling mencari rongsokan di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba dihampiri korban SS, meminta uang kepada tersangka tapi tidak diberikan.
“Saat tersangka jalan pulang dengan membawa gerobak rongsokannya, bertemu lagi dengan korban. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara berdiri dipojok jalan,” ungkapnya.
Ditengah aksinya tersebut, perbuatan bejat tersangka Malianto tertangkap basah oleh kakak korban. Lalu tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut.
Berbekal laporan keluarga, polisi tak butuh waktu lama dan langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto selang sehari kejadian.
Perbuatan tersangka Malianto bakal dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah diamankan dan diperiksa Unit PPA.***