PANTAU LAMPUNG – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, setiap warga berhak mendapatkan bansos sebesar Rp900 ribu dari BLT Dana Desa. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan tersebut.
Pemerintah terus menunjukkan perhatiannya terhadap warga yang tinggal di pedesaan dengan menyalurkan BLT Dana Desa. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup bagi penerima manfaatnya.
Meskipun bantuan ini besar, namun penerima manfaat harus mematuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa menerima BLT Dana Desa tahun 2024.
Umumnya, syarat-syarat tersebut mencakup kriteria status kemiskinan ekstrim, pendapatan minimum, kondisi rumah yang tidak layak, serta status duda/janda berusia di atas 60 tahun dengan riwayat penyakit kronis.
Berikut adalah syarat lengkap untuk menerima BLT Dana Desa tahun 2024:
1. Berasal dari keluarga dengan status kemiskinan ekstrim.
2. Memiliki pendapatan minimal sebesar Rp11 ribu per hari atau setara dengan Rp300 ribu per bulan.
3. Tinggal di rumah yang tidak layak atau kondisinya tidak baik.
4. Berstatus duda/janda berusia di atas 60 tahun dan memiliki riwayat penyakit kronis.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan bantuan BLT Dana Desa dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pedesaan yang membutuhkan.***