PANTAU LAMPUNG – Bagi para penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), perlu diperhatikan bahwa proses pencairan bantuan bisa mengalami kegagalan hanya karena hal yang sepele namun penting.
Program Indonesia Pintar (PIP), yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), telah menjangkau sebanyak 18,6 juta siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Meskipun telah terdaftar sebagai penerima manfaat PIP, namun ada potensi kegagalan saat proses pencairan karena sebab yang mungkin terlupakan atau dianggap remeh oleh para penerima manfaat.
Ketidaktelitian ini dapat berdampak serius pada siswa, karena sistem secara otomatis akan memblokir penerima manfaat dari program PIP.
Padahal, bantuan ini sangat penting bagi kelangsungan pendidikan anak-anak, membantu mereka untuk melanjutkan pendidikan dan memenuhi kewajiban wajib belajar yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu alasan utama yang dapat menyebabkan kegagalan pencairan bantuan PIP adalah status rekening SimPel yang tidak aktif.
Rekening harus diaktifkan kembali sebelum tanggal 1 Maret 2024, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan bahwa rekening yang digunakan aktif atau telah direaktivasi, guna menghindari masalah yang dapat menyebabkan kegagalan dalam pencairan bantuan yang seharusnya diterima.***