PANTAU LAMPUNG – Orang tua siswa penerima Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama (Kemenag) seringkali bingung mengenai besaran bansos yang diterima. Berikut adalah dua klasifikasi dan jumlah bansos PIP Kemenag untuk siswa Madrasah Aliyah atau yang setara.
Penting untuk dicatat bahwa bansos PIP dari Kemenag dan Kemendikbud memiliki jumlah yang sama, namun pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian yang berbeda.
Kementerian Agama memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos PIP untuk jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta.
Untuk siswa Madrasah Aliyah, besaran bansos PIP Kemenag yang diterima setiap siswa dibagi berdasarkan tingkat kelasnya masing-masing.
Pembagian ini terklasifikasi dalam dua tingkatan kelas dengan jumlah sebagai berikut:
– Siswa MA atau setara kelas 10 dan 12: Rp 900 ribu
– Siswa MA atau setara kelas 11: Rp 1,8 juta
Demikianlah dua klasifikasi dan jumlah bansos PIP Kemenag yang diberikan kepada siswa Madrasah Aliyah agar orang tua siswa penerima memahaminya dengan baik.***