PANTAU LAMPUNG – Setelah sebelumnya menangkap IS, seorang mahasiswa dengan barang bukti ganja sebanyak 2 Kg pada bulan Maret 2024, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali menangkap seorang pengedar.
Ya. Polisi menangkap ET (18), warga Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung belum lama ini.
Pria yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Saat ditangkap, petugas mendapati dua paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan pelaku ET berawal dari informasi masyarakat sekitar tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“ET sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut,” kata Gigih, Senin, 22 April 2024.
Dikatakan Gigih bahwa pelaku ET sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama satu bulan.
“Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping,” jelas Gigih.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp7,5 juta.
“Pelaku menjual dengan harga 300 ribu rupiah untuk setiap paketnya,” ucap Gigih.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yakni sebanyak 3 Kg.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.***
ADVERTISEMENT