PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pengedar narkoba berinisial IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku IS diamankan pada Minggu, 24 Maret 2024 malam disalah satu rumah di daerah Perum Bukit Kemiling Permai Bandar Lampung.
Saat ditangkap, petugas menemukan 1 buah tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, bahwa di dalam tas milik pelaku, petugas mendapati 3 buah bungkusan plastik, diantaranya 1 buah bungkusan besar plastik warna cokelat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan ganja dan 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar.
“Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan 1 plastik lagi, kita temukan 100 paket daun ganja siap edar,” kata Gigih, Senin, 15 April 2024.
Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 6 bulan.
“Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah, jika semua barang habis terjual,” jelas Gigih.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gigih, pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial.
“Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya,” ungkapnya.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.***