PANTAU LAMPUNG – Penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 3 April 2024, melakukan pemeriksaan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky mengatakan, bahwa pada tahun 2022 terdapat kegiatan pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong dengan nilai kontrak sebesar Rp4.153.200.000.
“Dalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong 2022, ditemukan adanya perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” jelas Ricky, Kamis, 4 April 2024.
Indikasi potensi kerugian keuangan negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp. 925.713.448,90.
“Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” sebutnya.***








